Sejarah

Secara historis Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir pada awalnya berdiri bernama Rumah Sakit Rujukan Provinsi Di Sumbawa. Rumah sakit ini mulai dioperasikan bulan Oktober 2012 dan diresmikan tanggal 17 Desember 2012 oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi di Sumbawa Nomor : 24 Tahun 2010.
Seiring tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, nyaman dan terjangkau. Rumah Sakit Rujukan Provinsi Di Sumbawa berbenah dalam semua hal, salah satunya adalah upaya peningkatan status rumah sakit, dari kelas D menjadi kelas C. Pada Tanggal 6 Desember 2013 terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/I/2159/2013 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi di Sumbawa, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C.
Tahun 2014 Rumah Sakit Rujukan Provinsi Di Sumbawa mengalami perubahan Nama dan Status. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi di Sumbawa bernama Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir, berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 440-288 tahun 2014, Tanggal 26 Maret 2014 Tentang Perubahahan Nama Rumah Sakit. Sedangkan perubahan Status Rumah Sakit Rujukan Provinsi Di Sumbawa, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Maka Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir yang semula berstatus Unit Pelaksana Teknis daerah (UPTD) dari Dinas Kesehatan Propinsi NTB, berubah menjadi Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tahun 2015 Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional oleh Kementerian. Berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor: ir.02.01/i.i/559/2015, Tanggal 28 Januari 2015, Perihal : Data Kondisi Rujukan Regional.
Tahun 2016 Rumah Sakit HL. Manambai Abdulkadir resmi berstatus Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 440- 470 Tahun 2016 Tanggal 10 Mei 2016, tentang Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir.