Alamat : Jl. Lintas Sumbawa-Bima KM 5, Seketeng, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 84316

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas

  1. Menetapkan Standar Prosedur Operasional dan alur layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
  2. Membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
  3. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi
  4. Menyediakan Informasi Publik untuk diakses oleh masyarakat
  5. Melakukan verifikasi bahanInformasi Publik
  6. Menerapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik
  7. Menetapkan dan memuktahirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola

Fungsi

  1. Pelayanan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh yangdiperoleh dari seluruh unit kerja di Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikeualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi