TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas
- Menetapkan Standar Prosedur Operasional dan alur layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
- Membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
- Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi
- Menyediakan Informasi Publik untuk diakses oleh masyarakat
- Melakukan verifikasi bahanInformasi Publik
- Menerapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik
- Menetapkan dan memuktahirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola
Fungsi
- Pelayanan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh yangdiperoleh dari seluruh unit kerja di Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikeualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi