TUPOKSI UNIT KERJA (PERGUB NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2020)
TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA
I. Direktur
Tugas :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
c. menandatangani surat perintah membayar
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah; dan
h. perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan
Fungsi:
a. penetapan kebijakan usulan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan dan pembangunan Rumah Sakit
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umumdi bidang pelayanan kesehatan perorangan tingkat lanjutan
c. pembinaan dan pengawasan tugas di bagian tata usaha, bidang pelayanan medik, dan bidang penunjang medik
d. pengawasan, pengendalian kegiatan RS. H.L Manambai Abdulkadir
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Bagian Kedua Bagian Tata Usaha
Tugas :
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapanbahan pengelolaan admnistrasi perkantoran, surat menyurat, kearsipan, dan penggandaan naskah dinas, kehumasan serta perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi :
a. perumusan kebijakan dan perencanaan penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
b. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan
c. pengendalian, keamanan dan ketertiban kendaraan dinas
d. pelaksanaan administrasi Rumah Sakit;
e. pelaksanaantugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
III. Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia
Tugas :
Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, Sumber Daya Manusia, kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Rumah Sakit
Fungsi :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan
b. menyusun rencana operasional dan program kerja pelayanan SDM
c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan
d. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umumdan Sumber Daya Manusia
e. menyusun dan menyampaikan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartupegawai, karis/karsu, taspen, askes, dan pemberian penghargaan terhadap pegawai yang berprestasi
f. melayani administrasi permintaan surat keterangan dokter
g. melayani legalisir surat keluar, surat keterangan kematian,surat keterangan kesehatan, surat keterangan kelahiran dan legalisir suratsurat lain
h. menyusun dan menyampaikan pengembangan SDM untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis, dan fungsional serta ujian dinas
i. melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM dengan unit kerja lain baik di lingkup RS. H.L Manambai Abdulkadir maupun di instansi/lembaga lain
j. mengelola kebersihan, gedung, kantor, ruangan serta lingkungan rumah sakit
k. melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan rumah sakit
l. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja sebagian tata usaha, rumah tangga dan humas
m. mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan, pengembangan, dan pembinaan pegawai
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
IV. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
Tugas :
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan aset, administrasi perlengkapan/barang
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja
b. pencatatan dan pelaporan dalam pengelolaan aset
c. monitoring dan evaluasi penggunaan aset
d. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
V. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas :
Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, pelaporan, evaluasi dan penatausahaan keuangan rumah sakit
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja
b. monitoringdan evaluasi di Bidang Perencanaan dan Keuangan
c. menyiapkanbahanevaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
VI. Bagian Ketiga Bidang Pelayanan
Tugas :
a. melaksanakan penyusunan kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan, pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas pelayanan dan pengembangan tenaga medis, dan
b. pelayanan medis dan keperawatan
Fungsi :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran biaya bidang pelayanan dengan menganalisis usulan dari kepala seksi di lingkungan bidang, kepala instalasi terkait dari hasil kerja tahun sebelumnya dan proyeksi kegiatan berikutnya;
b. menyusun tata kerja di lingkungan bidang pelayanan yang meliputi pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas dan penentuan target kerja bawahan serta pengendalian pelaksanaannya;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi pelayanan rawat inap, seksi pelayanan rawat jalan dan instalasi untuk sinkronisasi tugas
d. mendistribusikan tugas kepada kepala seksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar pekerjaan dapat terlaksana
e. mengkoordinasikan penyusunan standar pelayanan medis
f. mengkoordinasikan permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja bidang pelayanan serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya
g. mengkoordinasikan bahan pengembangan mutu seksi pengembangan mutu pelayanan berdasarkan peraturan standar pelayanan minimal untuk peningkatan kinerja
h. mengevaluasi kegiatan kepala seksi dan bawahan serta kelompok tenaga medis melalui SKP
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang pelayanan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur sesuai bidang tugas
VII. Seksi Pelayanan Medis
Tugas :
Seksi Pelayanan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kebutuhan pelayanan medis serta melaksanakan pemantauan dan pengendalian penggunaan fasilitas pelayanan medis di instalasiinstalasi pelayanan
Fungsi :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran biaya seksi pelayanan medis
b. menyusun tata kerja di lingkungan seksi pelayanan medis yang meliputi pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas dan penentuan target kerja bawahan serta pengendalian pelaksanaannya
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf seksi pelayanan medis dan instalasi untuk sinkronisasi tugas
d. mendistribusikan tugas kepada staf seksi pelayanan medis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar pekerjaan dapat terlaksana
e. melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
f. melakukan inventarisasi permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja seksi pelayanan medis serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya
g. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang ada kaitannya dengan unit kerja di lingkungan rumah sakit berdasarkan perturan perundang-undangan untuk sinkronisasi
h. mengevaluasi kegiatan instalasi dan bawahan serta kelompok tenaga medis melalui SKP;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan medis
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
VIII.Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Medis
Tugas :
Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi, laporan fasilitas alat medis dan tenaga medis serta pembinaan etika tenaga medis
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja seksi perencanaan dan pengembangan mutu pelayanan medis
b. menyusun perencanaan analisa kebutuhan tenaga dan alat medis di rumah sakit H.L Manambai Abdulkadir
c. menyusun program pengembangan dan pembinaan pelayanan medis yang profesional dan bermutu
d. mengkoordinasikan dan mengendalikan penggunaan alat/fasilitas medis
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang Pelayanan
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
IX. Bidang Keperawatan
Tugas :
Bidang Keperawatan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan kegiatan asuhan keperawatan, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan, pembinaan dan bimbingan pelaksanaan asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan.
fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja dibidang keperawatan
b. pelaksanaan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan
c. pelaksanaan etika serta mutu keperawatan
d. pengkoordinasian perencanaan teknis dibidang sarana, prasarana dan peralatan keperawatan
e. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas dibidang keperawatan
f. pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan
g. perumusan kebutuhan tenaga keperawatan RS. H.L Manambai Abdulkadir
h. pengawasan dan penilaian kegiatan pelayanan asuhan keperawatan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
X. Seksi Pelayanan Keperawatan
Tugas :
Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi serta laporan pengembangan mutu pelayanan keperawatan berdasarkan Standar Asuhan Keperawatan.
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja seksi pelayanan keperawatan sesuai dengan rencana kerja rumah sakit
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan keperawatan
c. membina, memantau dan menilai penerapan etika profesi keperawatan
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan serta mutupelayanan keperawatan
e. pengawasan dan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien
f. monitoring dan evaluasi di bidang Pelayanan Keperawatan
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
XI. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Mutu Keperawatan
Tugas :
Seksi Perencanaan dan Pengembangan Mutu Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi, laporan fasilitas alat keperawatan dan tenaga keperawatan serta pembinaan etika tenaga keperawatan.
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja seksi perencanaan dan pengembangan keperawatan
b. menyusun perencanaan analisa kebutuhan tenaga dan alat keperawatan di RS. H.L Manambai Abdulkadir
c. menyusun program pengembangan dan pembinaan pelayanan asuhan keperawatan yang profesional dan bermutu
d. mengkoordinasikan dan mengendalikan penggunaan alat/fasilitas keperawatan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidangPerencanaan dan Pengembangan Keperawatan
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
XII. Bidang Penunjang
Tugas :
Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan pelayanan penunjang medik, pengawasan, pengendalian dan penggunaan fasilitas penunjang.
fungsi :
a. penyusunan kebutuhan penunjang
b. pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas penunjang
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
XIII. Seksi Penunjang Medis
Tugas :
a. pelayanan radiologi
b. pelayanan laboratorium
c. pelayanan farmasi
d. Sterilisasi terpusat (CSSD)
e. Instalasi gizi; f. Pelayanan Bank Darah
g. Rekam medik.
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja
b. monitoring dan evaluasi di bidang Penunjang
c. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
XIV. Seksi Penunjang Non Medis
Tugas :
a. pemulasaraan jenazah;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana peralatan medis/non medis;
c. pengelolaan sanitasi dan lingkungan;
d. sistem penanggulangan kebakaran dan pengawasan penggunaannya;
e. pengelolaan linen dan laundry;
f. sistem informasi rumah sakit;
g. pengelolaan gas medik rumah sakit
Fungsi :
a. menyusun rencana/program kerja;
b. monitoring dan evaluasi di Bidang Penunjang Non Medis;
c. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
XV. Dewan Pengawas
Tugas :
Dewan Pengawas memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaaan BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD terkait rencana strategis bisnis jangka panjang anggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
fungsi :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLUD;
b. mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD;
c. menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan Rumah Sakit dari Direktur Rumah Sakit;
d. meminta penjelasan dari direksi dan/ atau Pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit dengan sepengetahuan Direktur Rumah Sakit sesuai dengan Tata kelola/ Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) atau Dokumen Pola Tata kelola (Corporate Governance);
e. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam melaksanakan Pengelolaan BLUD;
f. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kerja;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit;
h. membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
XVI. Satuan Pemeriksa Internal (SPI)
Tugas :
Satuan Pemeriksa Internal (SPI) adalah perangkat RS. H.L Manambai Abdulkadir yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalammenyelenggarakan bisnis yang sehat.
XVII. Komite
Tugas :
Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada direktur RS. H.L Manambai Abdulkadir dalamrangka peningkatan dan pengembangan pelayanan Rumah Sakit
XVIII. Kelompok Staf Medis
Tugas :
Kelompok Staf Medis merupakan kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional
XIX. Instalasi
Fungsi :
Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik dan non medik, penunjang medik dan non medik, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
XX. Kelompok Jabatan fungsional
Tugas :
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.