Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, Direktur RS H.L. Manambai Abdulkadir, dr. Made Sopan Pradnya Nirartha, M.Biomed., Sp.B., didampingi jajaran direksi yaitu Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Penunjang Medis, serta beberapa tim terkait melakukan kunjungan ke RSUD Patut Patuh Patju.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Direktur RSUD Patut Patuh Patju, dr. H. Suriyadi, Sp.An-TI., didampingi jajaran direksi. Tujuan dari kunjungan ini adalah dalam rangka kaji tiru terkait proses perubahan kelas rumah sakit dari Kelas C menjadi Kelas B, serta membahas berbagai masalah dan tantangan yang muncul pasca kenaikan kelas.
Bertempat di Auditorium Gedung IGD Lantai 3, dr. Made selaku Direktur RSMA menyampaikan ucapan terima kasih kepada RSUD Patut Patuh Patju atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan kaji tiru perubahan kelas rumah sakit. Beliau berharap, hasil dari kaji tiru ini dapat membawa manfaat positif dan segera dapat diimplementasikan oleh tim RS H.L. Manambai Abdulkadir.
Sementara itu, Direktur RSUD Tripat, dr. H. Suriyadi dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada rombongan RSMA yang telah memilih RSUD Tripat sebagai tempat kaji tiru. Beliau juga menyampaikan beberapa persyaratan penting dalam pengajuan kenaikan kelas rumah sakit, mulai dari sarana dan prasarana, SDM, hingga layanan-layanan yang wajib dimiliki rumah sakit kelas B. Tak lupa, beliau turut mendorong RSMA agar segera naik menjadi Kelas B, mengingat RSMA adalah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB yang berada di Pulau Sumbawa dan memiliki peluang besar untuk meningkatkan pelayanan serta memperluas kerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit di wilayah Patut Patuh Patju.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipimpin oleh Ketua Tim Percepatan Kenaikan Kelas Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir. Diskusi ini membahas peluang, tantangan, hambatan, serta solusi yang dapat dilakukan dalam proses kenaikan kelas. Selanjutnya, dilaksanakan pula diskusi internal antar bidang yang fokus pada pembahasan Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, serta syarat administrasi lainnya yang perlu dipenuhi.
