Rumah Sakit H. L. Manambai Abdulkadir menyelenggarakan kegiatan Penerimaan, Pembagian Surat Keputusan (SK), dan Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tambora RS HL Manambai pada Senin, 29 Desember 2025.
Sebanyak 270 orang pegawai RS H. L. Manambai Abdulkadir mengikuti kegiatan tersebut dan secara resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu. Selain penerimaan dan pembagian SK, para pegawai juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada 9.411 orang pegawai. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025. Dari total tersebut, 270 orang di antaranya merupakan pegawai RS H. L. Manambai Abdulkadir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN PPPK Paruh Waktu RS H. L. Manambai Abdulkadir dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan masyarakat.
